Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3 Bulan Penjara karena Beritakan Dugaan Korupsi di Palopo, Jurnalis Asrul Ajukan Banding

Kompas.com - 14/12/2021, 20:31 WIB
Amran Amir,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com - Muhammad Asrul, jurnalis berita.news mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar, merespons vonis 3 bulan penjara karena menulis dugaan korupsi di Palopo.

Pengajuan memori banding dilakukan Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, pada nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp.

Perwakilan koalisi, Azis Dumpa dari LBH Makassar mengatakan, memori banding itu berisi PN Palopo menegaskan berita.news telah memenuhi ketentuan Standar Perusahaan Pers yang diatur dalam UU Pers.

Baca juga: Beritakan Kasus Dugaan Korupsi di Palopo, Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Penjara

Kemudian memori itu juga menyoroti menolak dakwaan jaksa dan mengakui berita yang ditulis Asrul merupakan produk jurnalistik, sekaligus mengamini statusnya sebagai wartawan. Meski begitu, dia tetap divonis bersalah.

“Putusan itu merupakan preseden buruk bagi perlindungan kemerdekaan pers dan demokrasi. Sehingga diharapkan kiranya Majelis Hakim PT Makassar memberikan putusan yang melindungi kemerdekaan Pers,” kata Azis, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (14/12/2021).

Azis mengatakan, sejak awal pelapor salah dalam merujuk alamat situs media berita.news dengan menuliskannya beritanews.com.

Pada tindak pidana internet, ketepatan dan kecermatan menyebutkan alamat website yang diduga melanggar hukum adalah hal yang sangat esensial, karena halaman tersebut bagaikan sebuah locus tempat tindak pidana terjadi.

Azis menjelaskan, kesalahan nama website mempunyai konsekuensi hukum, di mana media Asrul dianggap tidak memenuhi syarat perusahaan dalam ketentuan UU Pers.

Pasalnya, Dewan Pers tidak dapat menindaklanjuti pengaduan publik karena laman yang dimaksud tidak bisa diakses.

Baca juga: Jurnalis Pemenang Nobel: Perang Rusia-Ukraina Bukanlah Hal Mustahil

"Kesalahan website yang dirujuk bahkan juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat dakwaannya,” ucap Azis.

Lanjut Azis, JPU tidak menerapkan Asas Lex Primaat/Privall yang artinya UU Pers harus didahulukan penerapannya dibandingkan KUHP.

Sementara Majelis Hakim PN Palopo melampaui kewenangan dengan menilai dan mengadili pelanggaran etik jurnalisitik, yang merupakan fungsi Dewan pers yang diamanatkan oleh UU Pers.

“Majelis hakim PN Palopo keliru menerapkan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE terhadap produk jurnalistik, berdasarkan SKB tentang Pedoman Implementasi UU ITE, Pasal 27 ayat (3) huruf l, dikecualikan untuk produk jurnalistik. Mejelis hakim PN Palopo keliru dalam memaknai produk jurnalistik yang menghakimi atau Trial By The Pers dan tidak menerapkan Asas praduga tak bersalah dalam kode etik jurnalistik,” ujar Azis.

Dia berujar, berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan, Koalisi Advokat untuk Kebebaasan Pers dan Berekspresi mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat banding menjatuhkan putusan Membatalkan putusan PN Palopo.

Mereka juga meminta pengadilan tinggi menolak seluruh dakwaan terhadap Muhammad Asrul, dan menyatakan kasus tersebut merupakan sengketa Pers yang penyelesaiannya menggunakan UU Pers.

Baca juga: Solidaritas Jurnalis di Semarang untuk Nurhadi Korban Kekerasan Saat Liputan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com