Baik M, MK, dan MIK telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk.
“Pengakuannya (MIK) ya baru satu bulan (pakai sabu),” kata Pujo.
Tersangka M dan MK dikenai pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Sedangkan untuk tersangka MIK hanya dikenai pasal 112 undang-undang yang sama.
Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Terseret Kasus Narkoba, Jianto: Jangan Lembaga yang Disalahkan
Diketahui, Polres Nganjuk menetapkan tersangka terhadap MIK, oknum anggota DPRD Nganjuk.
MIK ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk di kediamannya di Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Nganjuk, pada Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari hasil penangkapan terhadap MIK, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu masing-masing seberat 0,36 dan 0,55 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.