Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Hamili 2 Perempuan, Oknum Polisi di Tanimbar Terancam Dipecat

Kompas.com - 14/12/2021, 16:30 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Bripda EY, oknum anggota Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku terancam dipecat karena telah menghamili dua perempuan sekaligus.

Atas perbuatannya itu, Bripka EY kini tengah menjalani proses hukum berupa sidang kode etik profesi Polri di Polres Kepulauan Tanimbar.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah mengatakan, saat ini Bripda EY telah menjalani sidang kode etik untuk ketiga kalinya.

Baca juga: 21 Rumah Warga Rusak akibat Gempa M 5,6 di Maluku Barat Daya

Sesuai jadwal, pekan depan Bripda EY akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dan juga pembelaan hingga putusan.

“Proses persidangan sudah berjalan untuk kali ketiga dan dijadwalkan minggu depan itu sudah penuntutan dan pembacaan putusan,” kata Romi kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Selasa (14/12/2021).

Dia menjelaskan, untuk mempermudah penanganan kasus tersebut, pihaknya juga telah mengambil langkah demosi atau sanksi jabatan bagi Bripda EY.

Saat ini Bripda EY telah ditarik ke staf Polres Kepulauan Tanimbar untuk mempermudah proses persidangan.

“Sudah demosi. Sudah kita pindahkan ke staf Polres untuk mempermudah pemeriksaan. Intinya proses persidangan sudah tiga kali,” katanya.

Baca juga: Terlibat Narkoba hingga Desersi, 4 Polisi di Maluku Dipecat

Romi mengungkapkan bahwa perbuatan Bripda EY menghamili dua pacarnya itu sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku dan telah mencoreng nama baik Polri.

Menurutnya, Polri tidak pernah menoleransi atau melindungi anggota yang bersangkutan.

“Tidak akan (melindungi) yang begitu-begitu, ngapain? Kalau perbuatan seperti itu pasti kita beri sanksi tak mungkin kita lindungi, tidak akan,” tegasnya.

Terancam dipecat

Romi menambahkan, dalam kasus itu, Bripda EY dituntut dengan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.

“Dituntut dengan PTDH. Jadi tuntutannya itu pemecatan. Minggu depan itu sudah agenda penuntutan dan pembacaan putusan, nanti akan kita sampaikan perkembangannya,” katanya.

Dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat juga menegaskan bahwa Bripda EY saat ini telah menjalani proses hukum.

Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan melindungi setiap anggota yang berbuat kesahalan apalagi hingga mencoreng nama institusi.

“Tidak akan dilindungi. Siapa pun dia yang berbuat salah pasti akan diberi hukuman sesuai perbuatannya,” tegasnya.   

Baca juga: Warga Desa Tamilow Masih Blokade Jalan Usai Bentrok dengan Polisi, Ini Tanggapan Kapolda Maluku

Bripda EY disebut menghamili pacar pertamanya yang telah ia janjikan untuk menikah pada tahun 2016. Setahun kemudian ia kembali menghamili kekasihnya yang lain pada tahun 2017. 

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Propam Polres Kepulauan Tanimbar untuk diproses secara hukum. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com