Supriadi menjelaskan bahwa FP, suami IN yang kini mendekam di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel, sudah menalak cerai istrinya.
FP menyatakan talak tiga kepada IN lewat pesan suara yang dikirim melalui WhatsApp.
"IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti," ujarnya.
Karena itu, Bripka IS kemudian berpacaran dengan IN.
"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP. Rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai," sebut Supriadi.
Baca juga: Diduga Hamili Istri Narapidana Kasus Narkoba, Bripka IS Terancam Dipecat
Supriadi menyatakan, perbuatan Bripka IS mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Pasalnya, Bripka IS diketahui telah memiliki istri dan anak.
"Dia punya istri, tapi ada wanita lain,” ungkapnya.
Baca juga: Kalau Tak Melayani Bripka IS, Suaminya Diancam Dipindah ke Nusakambangan
Dia juga dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.
“Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022. Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," terang Supriadi.
Baca juga: Bripka IS Diduga Hamili Istri Tahanan dan Dilaporkan ke Propam, Ini Kata Polda Sumsel