Korban ditemukan tergeletak di gedung SPP dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit, namun nyawa korban tak tertolong.
Rio menambahkan, saat ini tersangka diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau.
Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Setelah tersangka diamankan, Kapolres Baubau mengimbau kepada keluarga dan teman korban agar tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang akhirnya menimbulkan perbuatan melawan hukum yang baru.
Baca juga: Mahasiswi Semarang Dipaksa Dosen Berhubungan Seksual, Diancam Pakai Nilai
Sebelumnya, Warga Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, melakukan aksi blokade diatas jembatan gantung, Minggu (12/12/2021) sore.
Massa ini marah, karena seorang warga Kelurahan Nganganaumala, La Ode Sahada, menjadi korban penikaman hingga tewas dan menuntut polisi untuk segera menangkap pelakunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.