KOMPAS.com - AR (41), polisi gadungan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang ditangkap saat sedang mengurus perceraian pacarnya di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan, ternyata seorang residivis kasus pemerkosaan pada tahun 2000 silam.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi.
Setelah keluar dari penjara, kata Imam, pelaku kemudian melakukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi berpangkat AKBP.
AR sudah beraksi sejak 2021 dengan mengaku bisa menyelesaikan kasus di kepolisian dengan korban mengalami kerugian Rp 80 juta.
"Sekarang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan," kata Imam yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).
Sementara, kata Imam, untuk kasus yang dialami AC korban tidak mengalami kerugian.
Baca juga: Akhir Perjalanan AKBP Gadungan, Gagal Nikah dan Ditangkap di Pengadilan Agama
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.