Hanya saja, korban AC sempat terpedaya dan berencana akan melangsungkan pernikahan dengan AR.
Namun, aksinya terbongkar setelah pihak keluarga korban curiga hingga pelaku ditangkap di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan, pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Keluarga korban merasa curiga dan mencari tahu identitas korban ke pihak kepolisian. Akhirnya diketahui dia adalah gadungan dan kemudian ditangkap," ujarnya.
Selain menangkap pelaku AR, polisi juga menyita baju dinas Reskrim Polri, dasi warna merah, lencana Reskrim, ikat pinggang Polri, sebuah borgol, dua mainan kunci Brimob dan pelopor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan pekerjaan anggota Polri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Polisi Gadungan Berpangkat AKBP Ditangkap di Pengadilan Agama Sedang Urus Perceraian Pacarnya
(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.