Kepala Kepolisian Resor Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengakui ada polisi yang menganiaya pelajar beberapa waktu lalu.
Bayu mengaku sudah bertemu dengan keluarga korban untuk meminta maaf atas kesalahan anak buahnya.
"Apabila keluarga membutuhkan bantuan psikiater. Itu bisa konsultasi dengan dokter yang khusus menangani masalah bantuan itu. Terkait hal itu kami sudah mendatangi keluarga korban dan secara institusi, kami sudah meminta maaf," ungkap dia.
Baca juga: Siswa SMA Jadi Korban Salah Tangkap Oknum Polisi dan Dianiaya, Kapolres Palu: Saya Minta Maaf
Ketiga polisi anggota Satuan Intelijen Polres Palu yang diduga terlibat penganiayaan pelajar itu kemudian diperiksa.
Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah kemudian menetapkan dua orang di antaranya sebagai tersangka.
Penyidik Propam menilai tindakan dua polisi tersebut tanpa didasari informasi yang cukup.
Baca juga: Kronologi Video Viral Siswa SMA Jadi Korban Salah Tangkap Oknum Polisi dan Dianiaya
Kemudian, kedua polisi ketika mengetahui korban jambret mengatakan si pelajar bukan pelakunya, tidak segera menolong korban salah tangkap.
Korban salah tangkap malah dibiarkan dalam keadaan luka di pinggir jalan.
"Ini sebagai wujud dan komitmen kami terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota kami. Kemudian, kami sudah menyurati ke Bidkum Polda Sulteng untuk memintakan saran hukum. Setelah dari Binkum mengirimkan jawaban saran hukum. Kemudian itu akan menjadi syarat untuk kami melakukan persidangan terhadap anggota," kata Bayu, dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.