PALU, KOMPAS.com - Kasus oknum polisi salah tangkap disertai penganiayaan terhadap anak di bawah umur, memasuki babak baru.
Setelah melalui proses pemeriksaan terhadap tiga orang anggota Satuan Intelijen Kepolisian Resor Palu, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, dua anggota Intel ini dikenakan 2 pasal yakni Pasal 3 huruf g dan Pasal 5 huruf a.
Pertama, penyidik Propam menilai bahwa tindakan terduga pelanggar tanpa didasari informasi yang cukup sudah melakukan tindakan represif.
Baca juga: Video Viral Siswa SMA Jadi Korban Salah Tangkap dan Penganiayaan Oknum Polisi di Palu
Kemudian, yang kedua terduga pelanggar ketika mengetahui bahwa korban jambret mengatakan itu bukan pelakunya, terduga pelanggar tidak segera menolong korban salah tangkap.
Namun, membiarkan korban dalam keadaan luka di pinggir jalan dan tanpa perawatan.
Kapolres Palu, AKBP Bayu lndra Wiguno mengatakan, saat ini berkasnya perkaranya sudah lengkap.
"Ini sebagai wujud dan komitmen kami terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota kami. Kemudian, kami sudah menyurati ke Bidkum Polda Sulteng untuk memintakan saran hukum. Setelah dari Binkum mengirimkan jawaban saran hukum. Kemudian itu akan menjadi syarat untuk kami melakukan persidangan terhadap anggota," kata Bayu, dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021).
Dalam kesempatan ini pula Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno meminta maaf kepada kelurga korban.