Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kacab PT Perikanan Nusantara Ditahan Kejati Sulut

Kompas.com - 11/12/2021, 06:31 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Jadi tersangka kasus korupsi, mantan kepala cabang PT Perikanan Nusantara (Perinus) Bitung, LAF alias Ludy (52), kini ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Selain LAF, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga melakukan penahanan terhadap ER alias Etty (59), saat itu selaku Direktur Utama PT Etmico Makmur Abadi Bitung.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 9-28 Desember 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A Dita Prawitaningsih melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, dalam keterangan, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi TWP AD, Brigjen YAK Diduga Gunakan Rp 127,7 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Keduanya terlibat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam hal kerja sama perdagangan ikan dari nelayan.

Theodorus menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka ER dan LAF berawal pada tahun 2017.

PT Perikanan Nusantara Cabang Bitung bekerjasama dengan PT Etmico Makmur Abadi Bitung melalui Nota Kesepahaman Nomor: DIR/2/Keu/081/XI/2017 antara PT Perikanan Nusantara yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT Etmico Makmur Abadi oleh tersangka ER selaku Direktur Utama.

"Dalam hal kerjasama perdagangan ikan dari nelayan," jelasnya.

Bahwa perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh tersangka satu LAF dan tersangka dua ER, sebagai sarana untuk memperoleh uang dari PT Perikanan Nusantara.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28.784.740.727,00 miliar," terang Theodorus.

Baca juga: Kantor PDAM Makassar Digeledah, Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun

Lanjit dia, diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya.

"Antara lain, untuk membayar operasional perusahaan, membayar hutang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dan lain-lain," sebutnya.

Perbuatan tersangka LAF dan ER diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka LAF dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : Print – 1632/P.1.14/Ft.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021.

"Sedangkan tersangka ER dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : Print – 1630/P.1.14/Ft.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021," sebutnya.

Penyidik juga menyita dua bidang tanah, pertama sertifikat hak milik nomor 573 seluas 12.739 meter persegi, dan kedua sertifikat hak milik nomor 572 seluas 12.472 meter persegi.

Baca juga: Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan AD

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com