"Keduanya atas nama tersangka dua ER, terletak di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung," ucap Theodorus.
Aset tanah tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan penetapan penyitaan dari pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor : 36/Pidsus/TPK/2021 tanggal 3 November 2021.
Juga berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara No.Print-885/P.1/Fd.1/11/2021 tanggal 2 November 2021.
"Bahwa kedua aset tanah yang disita oleh penyidik telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Damianus Ambur dan rekan, senilai Rp 10.036.800.000 untuk nilai pasarnya, dan Rp 7.026.000.000 untuk nilai likuidasi," pungkasnya.
Kedua tersangka ini ditahan bertepatan Hari Anti Korupsi Sedunia, pada 9 Desember 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.