Salin Artikel

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kacab PT Perikanan Nusantara Ditahan Kejati Sulut

Selain LAF, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga melakukan penahanan terhadap ER alias Etty (59), saat itu selaku Direktur Utama PT Etmico Makmur Abadi Bitung.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 9-28 Desember 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A Dita Prawitaningsih melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, dalam keterangan, Jumat (10/12/2021).

Keduanya terlibat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam hal kerja sama perdagangan ikan dari nelayan.

Theodorus menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka ER dan LAF berawal pada tahun 2017.

PT Perikanan Nusantara Cabang Bitung bekerjasama dengan PT Etmico Makmur Abadi Bitung melalui Nota Kesepahaman Nomor: DIR/2/Keu/081/XI/2017 antara PT Perikanan Nusantara yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT Etmico Makmur Abadi oleh tersangka ER selaku Direktur Utama.

"Dalam hal kerjasama perdagangan ikan dari nelayan," jelasnya.

Bahwa perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh tersangka satu LAF dan tersangka dua ER, sebagai sarana untuk memperoleh uang dari PT Perikanan Nusantara.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28.784.740.727,00 miliar," terang Theodorus.

Lanjit dia, diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya.

"Antara lain, untuk membayar operasional perusahaan, membayar hutang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dan lain-lain," sebutnya.

Perbuatan tersangka LAF dan ER diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka LAF dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : Print – 1632/P.1.14/Ft.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021.

"Sedangkan tersangka ER dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : Print – 1630/P.1.14/Ft.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021," sebutnya.

Penyidik juga menyita dua bidang tanah, pertama sertifikat hak milik nomor 573 seluas 12.739 meter persegi, dan kedua sertifikat hak milik nomor 572 seluas 12.472 meter persegi.

"Keduanya atas nama tersangka dua ER, terletak di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung," ucap Theodorus.

Aset tanah tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan penetapan penyitaan dari pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor : 36/Pidsus/TPK/2021 tanggal 3 November 2021.

Juga berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara No.Print-885/P.1/Fd.1/11/2021 tanggal 2 November 2021.

"Bahwa kedua aset tanah yang disita oleh penyidik telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Damianus Ambur dan rekan, senilai Rp 10.036.800.000 untuk nilai pasarnya, dan Rp 7.026.000.000 untuk nilai likuidasi," pungkasnya.

Kedua tersangka ini ditahan bertepatan Hari Anti Korupsi Sedunia, pada 9 Desember 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/11/063122178/jadi-tersangka-kasus-korupsi-mantan-kacab-pt-perikanan-nusantara-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke