AMBON,KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar.
Untuk kepentingan tersebut, penyidik Kejari Ambon kembali memeriksa delapan orang untuk dimintai keterangan, Rabu (8/12/2021).
Adapun delapan saksi yang diperiksa itu yakni LNH, MP, EL, CP, HM, FT, FN, HT dan JS.
Baca juga: 2 Kasus Positif Covid-19 Ditemukan di Ambon Setelah 3 Pekan Nihil, 1 di Antaranya Meninggal
Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua mengatakan, dari delapan saksi yang diperiksa, tujuh orang berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitken (PPK) dan satu saksi lainnya sebagai staf keuangan di Sekretariat DPRD Kota Ambon.
“Dari delapan saksi itu, tujuh di antaranya adalah PPK, dan saksi HT ini adalah staf keuangan di Setwan DPRD,” ungkap Djino kepada wartawan, Rabu.
Djino mengatakan, selain HT, tujuh saksi yang diperiksa penyidik memiliki peran penting dalam setiap kegiatan di DPRD Kota Ambon sebagai PPK.
Mereka diperiksa terkait perannya dalam kasus tersebut.
“Itu (yang diperiksa) PPK semua kegiatan yang ada di DPRD,” katanya singkat.
Baca juga: Harga Cabai di Ambon Melonjak hingga Rp 150.000 Per Kg
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.