BALI, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali akan meningkatkan pengawasan seluruh aktivitas masyarakat jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyomai Rai Dharmadi mengatakan, warga dan wisatawan dilarang menggelar pesta dan kembang api saat malam Tahun Baru.
Larangan tersebut juga berlaku di obyek wisata hingga tempat hiburan malam yang tersebar di Pulau Dewata.
"Tidak boleh ada party, kalau namanya party cenderung euforia berlebihan, ini yang kita tidak izinkan, tidak boleh juga ada kembang api," kata Dharmadi di Kantor Satpol PP Bali, Rabu (8/12/2021).
Dharmadi menjelaskan, Satpol PP Bali susah berkoordinasi dengan 34 pengelola tempat hiburan malam yang tersebar di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, hingga Kabupaten Gianyar.
Seluruh pengelola tersebut, kata Dharmadi, berkomitmen mematuhi ketentuan yang berlaku.
Saat ini, tempat hiburan malam diizinkan buka dari pukul 09.00 Wita hingga 01.00 Wita dengan pengunjung 50 persen dari kapasitas.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 7 Desember 2021
"Pengunjung dibatasi sesuai ketentuan, dan penerapan PeduliLindungi untuk kontrol jumlah pengunjung," kata dia.
Ia juga meminta klab malam mengaktifkan satgas Covid-19 internal untuk patroli mengawasi penerapan prokes oleh pengunjung.