Truk penabrak ternyata ODOL
Padahal saat kejadian, bus SPN sudah membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotator.
"Menurut undang-undang mobil iringan ini tergolong mengangkut pasukan sehingga mendapat prioritas untuk mendahului," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Rachmad Wibowo di Mapolda Jambi, Selasa (7/12/2021).
Ia melanjutkan, truk penabrak juga melintas dengan tonase yang melebihi aturan.
"Dugaan sementara, truk overload dan over dimensi (ODOL), truk berasal dari Sarolangun," kata Rachmad.
Sopir truk penabrak bus SPN tak punya SIM
Saat ini sopir truk telah diamankan di Mapolresta Jambi.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, hasil pemeriksaan, sopir truk bernama CA(31), tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Heru menjelaskan hingga saat ini penyelidikan masih dilakukan. Soal penerobosan lampu merah oleh bus SPN, Heru mengatakan mereka masih menyelidiki.
Meski pun begitu Heru menegaskan bus yang dikawal oleh petugas dengan rotator dan sirine mendapat prioritas dari kendaraan lainnya sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.