Salin Artikel

Truk Kayu Tabrak Bus Siswa Sekolah Polisi, 1 Calon Bintara Asal Papua Tewas, Belasan Luka-luka

Tabrakan antara bus SPN dengan Nopol XX VI 24428 dengan mobil truk bermuatan kayu Nopol BH 8785 FU di Jalan Marsda Surya Dharma, Simpang IV Paal X depan Polsek kota Baru, Kota Jambi, sekitar pukul 06.57 WIB.

Kapolda Jambi Irjen Pol Rachmad Wibowo mengatakan jenazah calon bintara bernama Denis Yonas Trangen yang meninggal dalam tabrakan tersebut segera diterbangkan ke Papua, Selasa.

Dua siswa lainnya yang luka serius dan dirawat di ICU RS Bhayangkara Jambi yakni Rivo Raynaldo Natanael dan Zenra Kurniadi, sedangkan 12 siswa lainnya masih dalam observasi dokter.

Hari terakhir latihan berakhir naas

Kapolda Jambi mengatakan sebenarnya Selasa ini adalah hari terakhir latihan kerja dan mereka mendapat arahan langsung darinya.

Ia pun menjelaskan kronologis kejadian.

Awalnya ada dua bus yang mengangkut siswa calon bintara itu beriring-iringan.

Sesampainya di Simpang Lampu Merah Paal 10 tiba-tiba mobil truk pengangkut kayu menghantam salah satu bus SPN tersebut. Dalam bus SPN itu ada 23 orang beserta sopir.


Truk penabrak ternyata ODOL

Padahal saat kejadian, bus SPN sudah membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotator.

"Menurut undang-undang mobil iringan ini tergolong mengangkut pasukan sehingga mendapat prioritas untuk mendahului," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Rachmad Wibowo di Mapolda Jambi, Selasa (7/12/2021).

Ia melanjutkan, truk penabrak juga melintas dengan tonase yang melebihi aturan.

"Dugaan sementara, truk overload dan over dimensi (ODOL), truk berasal dari Sarolangun," kata Rachmad.

Sopir truk penabrak bus SPN tak punya SIM

Saat ini sopir truk telah diamankan di Mapolresta Jambi.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, hasil pemeriksaan, sopir truk bernama CA(31), tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Heru menjelaskan hingga saat ini penyelidikan masih dilakukan.  Soal penerobosan lampu merah oleh bus SPN, Heru mengatakan mereka masih menyelidiki.

Meski pun begitu Heru menegaskan bus yang dikawal oleh petugas dengan rotator dan sirine mendapat prioritas dari kendaraan lainnya sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/08/074240278/truk-kayu-tabrak-bus-siswa-sekolah-polisi-1-calon-bintara-asal-papua-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke