Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Sumbar Diadili gara-gara Pakai Truk ODOL, DPR: Harus Ada Efek Jera, Jangan hanya di Sumbar dan Riau Saja

Kompas.com - 24/03/2021, 10:59 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Komisi V Bidang Infrastruktur dan Perhubungan, Athari Gauthi Ardi meminta Kementerian Perhubungan menindak tegas semua truk Over Dimension Over Load (ODOL).

Tindakan tegas yang dilakukan Sumatera Barat dengan membawa pengusaha angkutan truk ODOL ke meja hijau pantas diapresiasi dan ditiru daerah lain.

Tercatat baru Sumbar dan Riau yang mampu membawa pengusaha truk ODOL ke meja hijau dan divonis hakim.

"Harusnya dari dulu dilaksanakan sejak UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ diberlakukan. Semua daerah di Indonesia. Jangan hanya Sumbar dan Riau saja," kata Athari kepada Kompas.com, Rabu (24/3/2021) di Padang.

Baca juga: Gunakan Truk ODOL, Pengusaha Angkutan di Sumbar Divonis Denda Rp 8 Juta Subsider 1 Bulan Penjara

Politisi PAN itu ke Padang dalam rangka meninjau program padat karya di UPT Distrik Navigasi Kelas-2 Teluk Bayur Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan di Bungus Barat,  Padang.

Menurut Athari, jika truk ODOL masih leluasa berjalan di jalan raya maka diprediksi jalan dan jembatan akan cepat rusak.

"Jelas ODOL tentu mengakibatkan jalan dan jembatan cepat rusak. Selain itu rawan kecelakaan," jelas Athari.

Baca juga: Menuju Zero ODOL 2023, Ini yang Dilakukan Kemenhub

Kemenhub sendiri, kata Athari sudah menargetkan 2023 Zero ODOL yang artinya pada tahun itu tidak ada lagi truk ODOL yang jalan di jalan raya.

Namun demikian, kata Athari, pengawasan sudah harus dilakukan sejak sekarang.

"Berangsur-angsur dilakukan. Jika ada yang membandel ya polisikan saja.Biar jadi efek jera," kata Athari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com