UNGARAN, KOMPAS.com - Angkutan pelanggar over dimension overload (ODOL) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mulai ditindak secara hukum.
Untuk pertama kali, Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang menjatuhkan hukuman bagi pemilik angkutan yang memodifikasi truknya hingga kelebihan kapasitas.
Supardi, warga Gresik, diharuskan membayar denda Rp 10 juta subsider kurungan satu bulan karena menambah ukuran truknya.
Baca juga: Terbukti Gunakan Truk ODOL, Pengusaha Sumbar Jadi Terdakwa
Truk W 9724 CA yang mengangkut karton dari Gresik tujuan Semarang tersebut diketahui telah menambah kapasitas saat dilakukan uji di Jembatan Timbang Klepu.
"Ada penambahan ukuran boks dari 6.000 milimeter menjadi 8.300 milimeter dan panjang total menjadi 10.000 milimeter dari seharusnya 8.120 milimeter," kata Paridi, staf Sarana Prasarana Transportasi Jalan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X, Senin (26/4/2021).
Paridi mengatakan, angkutan ODOL melanggar ketentuan karena ada penambahan dimensi yang tidak sesuai peraturan.
"Dengan penambahan kapasitas, daya angkut bertambah sehingga kemampuan mesin berkurang. Kondisi ini menyebabkan angkutan melambat, ada antrean hingga timbul kemacetan. Ini juga berbahaya bagi pengguna jalan lain," paparnya.
Baca juga: Gunakan Truk ODOL, Pengusaha Angkutan di Sumbar Divonis Denda Rp 8 Juta Subsider 1 Bulan Penjara
Dijelaskan, angkutan yang telah dimodifikasi ODOL saat akan pengujian berkala pasti akan ditolak petugas.
"Kita beri waktu enam bulan untuk melakukan normalisasi ukuran di bengkel resmi. Setelahnya, jika sudah memenuhi ketentuan akan diberi stiker khusus sebagai tanda," kata Paridi.