Anggota Polres Kulon Progo yang datang ke Kota Bandung mengikuti wanita itu hingga akhirnya ditangkap di Stasiun Bandung.
Saat itu, dia baru turun dari kereta yang membawanya dari Jakarta.
"Diikuti anggota (Polres) Kulon Progo, Siang diamankan ditangkap di Stasiun Kereta," kata Erdi dihubungi, Sabtu, (4/12/2021).
Polisi kemudian membawanya ke Mapolrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan awal.
"Dilakukan pemeriksaan awal di Mapolrestabes Bandung dan setelah selesai, pelaku sekarang informasinya dibawa ke Polres Kulon Progo," ucap Erdi.
Baca juga: Wanita Pemeran Video Porno di Bandara YIA Ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah diperiksa polisi S mengaku tidak hanya beraksi di Bandara YIA. Dia juga merekam beberapa video porno di beberapa lokasi dalam Kota Yogyakarta.
Kini S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di Rumah Tahanan Polda DIY.
Polisi memastikan ada pelanggaran dalam kasus ini, baik terkait pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasar UU Pornografi, pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.