Salin Artikel

Pemeran Video Porno Bandara YIA Diduga Punya Gangguan Perilaku, Kejiwaannya Diperiksa

Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan dugaan adanya gangguan perilaku yang dimiliki S.

"Agar kami mendapatkan penjelasan dari ahli apakah yang bersangkutan ini mengalami gangguan dalam perilaku sehari-harinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah DIY Kombes Yuliyanto, Senin (6/12/2021).

Yuliyanto menyatakan, pemeriksaan itu berlangsung pada hari ini.

Sebagai informasi, S menjadi incaran polisi setelah video pornonya yang berlatar Bandara YIA viral di media sosial pada akhir November 2021.

Diduga video itu direkam pada Oktober 2020 karena belum terlihat ada rambu-rambu di bangunan bandara.

“Memang mengarah ke akun Siskaeee, berdasarkan analisis video dan ramainya komentar,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana dalam pesan singkatnya, Sabtu (4/12/2021).

Hanya beberapa jam setelah identitasnya diungkap, S pun ditangkap.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan, S diamankan di Stasiun Kereta, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung.


Anggota Polres Kulon Progo yang datang ke Kota Bandung mengikuti wanita itu hingga akhirnya ditangkap di Stasiun Bandung.

Saat itu, dia baru turun dari kereta yang membawanya dari Jakarta.

"Diikuti anggota (Polres) Kulon Progo, Siang diamankan ditangkap di Stasiun Kereta," kata Erdi dihubungi, Sabtu, (4/12/2021).

Polisi kemudian membawanya ke Mapolrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan awal.

"Dilakukan pemeriksaan awal di Mapolrestabes Bandung dan setelah selesai, pelaku sekarang informasinya dibawa ke Polres Kulon Progo," ucap Erdi.

Setelah diperiksa polisi S mengaku tidak hanya beraksi di Bandara YIA. Dia juga merekam beberapa video porno di beberapa lokasi dalam Kota Yogyakarta.

Kini S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di Rumah Tahanan Polda DIY.

Polisi memastikan ada pelanggaran dalam kasus ini, baik terkait pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasar UU Pornografi, pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/06/144649778/pemeran-video-porno-bandara-yia-diduga-punya-gangguan-perilaku-kejiwaannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke