Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeran Video Porno Bandara YIA Diduga Punya Gangguan Perilaku, Kejiwaannya Diperiksa

Kompas.com - 06/12/2021, 14:46 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memeriksa kejiwaan S, pemeran video porno di Yogyakarta International Airport (Bandara YIA).

Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan dugaan adanya gangguan perilaku yang dimiliki S.

"Agar kami mendapatkan penjelasan dari ahli apakah yang bersangkutan ini mengalami gangguan dalam perilaku sehari-harinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah DIY Kombes Yuliyanto, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Pemeran Video Porno Bandara YIA yang Akhirnya Ditangkap di Stasiun Bandung

Yuliyanto menyatakan, pemeriksaan itu berlangsung pada hari ini.

Sebagai informasi, S menjadi incaran polisi setelah video pornonya yang berlatar Bandara YIA viral di media sosial pada akhir November 2021.

Diduga video itu direkam pada Oktober 2020 karena belum terlihat ada rambu-rambu di bangunan bandara.

“Memang mengarah ke akun Siskaeee, berdasarkan analisis video dan ramainya komentar,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana dalam pesan singkatnya, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: Wanita Pemeran Video Porno Tak Cuma Beraksi di Bandara YIA, Polisi: Ada di Beberapa Lokasi di Yogyakarta

Hanya beberapa jam setelah identitasnya diungkap, S pun ditangkap.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan, S diamankan di Stasiun Kereta, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung.

 

Anggota Polres Kulon Progo yang datang ke Kota Bandung mengikuti wanita itu hingga akhirnya ditangkap di Stasiun Bandung.

Saat itu, dia baru turun dari kereta yang membawanya dari Jakarta.

"Diikuti anggota (Polres) Kulon Progo, Siang diamankan ditangkap di Stasiun Kereta," kata Erdi dihubungi, Sabtu, (4/12/2021).

Polisi kemudian membawanya ke Mapolrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan awal.

"Dilakukan pemeriksaan awal di Mapolrestabes Bandung dan setelah selesai, pelaku sekarang informasinya dibawa ke Polres Kulon Progo," ucap Erdi.

Baca juga: Wanita Pemeran Video Porno di Bandara YIA Ditetapkan Jadi Tersangka

Setelah diperiksa polisi S mengaku tidak hanya beraksi di Bandara YIA. Dia juga merekam beberapa video porno di beberapa lokasi dalam Kota Yogyakarta.

Kini S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di Rumah Tahanan Polda DIY.

Polisi memastikan ada pelanggaran dalam kasus ini, baik terkait pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasar UU Pornografi, pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com