SERANG, KOMPAS.com - Serikat buruh dan pekerja di Banten melakukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa sebagai bentuk penolakan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.
Aksi dilakukan mulai hari ini, Senin (6/12/2021), sampai 10 Desember 2022.
Dalam aksinya, mereka meminta Gubernur Banten untuk merevisi UMK 2022 yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Buruh Tolak Besaran UMK 2022, Ini Respons Gubernur Banten
Buruh meminta adanya kenaikan sebesar 5,4 persen dari UMK 2021.
Menanggapi itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan bahwa dia tidak akan merevisi besaran UMK 2022, meskipun buruh melakukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa.
"Gubernur tidak akan mengubah keputusan yang sudah ditetapkan walaupun terjadi mogok, sepanjang tidak ada perintah dari Pak Presiden," ujar Wahidin kepada wartawan usai menyerahkan DIPA 2022 di Gedung Pendopo Lama, Kota Serang, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Buruh di Banten Tolak UMK 2022, Sepakat Mogok Kerja sampai 10 Desember
Wahidin pun mepersilakan para buruh dan pekerja melakukan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan aspirasi.
Namun, dia meminta agar aksi buruh berjalan tertib sesuai aturan.
"Biar saja mogok, dia (buruh) mengekspresikan ketidakpuasan," kata Wahidin.
Baca juga: Daftar UMK Banten 2022: UMK Cilegon 2022 Ungguli Tangerang dan Tangsel
Menurut mantan Wali Kota Tangerang itu, penetapan besaran UMK 2022 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Untuk itu, dirinya menetapkan UMK sesuai dengan perintah yang diamanatkan dalam PP tersebut.
Pertimbangannya, pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kalau saya (menetapkan UMK) tidak sesuai PP, salah saya sebagai Gubernur," kata Wahidin.
Seperti diketahui, buruh di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten menggelar aksi mogok kerja dan unjuk rasa yang dipusatkan di depan Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.