Menurut Ahmad, tersangka B yang ditangkap mengaku sebagai penyimpan sabu milik tersangka C, sindikat pengedar narkotika jaringan internasional.
Oleh pelaku, rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Palembang dan Medan.
“Tersangka B mengaku sabu itu milik saudara C yang disuruh simpan di mobil dan rumahnya. Tersangka C saat ini dalam pengejaran polisi,” kata Ahmad.
Tersangka B kini sudah ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam pidana maksimal berupa hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.