Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Baju Tahanan, Bripda Randy Dijebloskan di Penjara atas Kasus Aborsi Mahasiswi yang Tewas Bunuh Diri

Kompas.com - 05/12/2021, 21:02 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bripda Randy Bagus (21), oknum anggota Polres Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana aborsi NW (23), mahasiswi yang tewas bunuh diri beberapa waktu lalu.

Atas kasus tersebut, Randy terancam dipecat dari institusi Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Jatim, pria kelahiran Pandaan, Pasuruan, itu terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW.

Aborsi dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Baca juga: Kasus Bunuh Diri Mahasiswi NWR, Bripda Randy Diberhentikan Tak Hormat

Aksi nekat mahasiswi Jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu dilakukan di dekat makam sang ayah di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Atas perbuatannya, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, yaitu Pasal 7 dan 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Iya, ancaman kode etiknya itu, PTDH, maksimalnya itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (5/12/2021).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, yakni tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Langgar Kode Etik gara-gara Terlibat Aborsi, Bripda R Terancam 5 Tahun Penjara hingga Pemecatan

Akui perbuatan aborsi ke korban

Ilustrasi korban kekerasan. Kekerasan dalam hubungan, toxic relationship, hubungan beracun, relationship abuse.SHUTTERSTOCK Ilustrasi korban kekerasan. Kekerasan dalam hubungan, toxic relationship, hubungan beracun, relationship abuse.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya yakni melakukan perbuatan aborsi kekasihnya menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Upaya aborsi dilakukan sebanyak dua kali. Randy menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan pertama, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat kandungan masih berusia mingguan di dalam kamar kosnya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan kedua, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

Baca juga: Situs KPU Jatim Diretas, Muncul Foto Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayahnya


"Iya, (pelaku) juga diproses secara pidana," ungkap mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Sementara itu, perihal proses pelimpahan berkas perkara nantinya dilakukan oleh penyidik Polda Jatim kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman:


Terkini Lainnya

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com