KULON PROGO, KOMPAS.com –Polisi mengarahkan penyelidikan pada akun media sosial dengan nama siskaee dalam kasus video setengah telanjang di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA), Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasalnya, dari beberapa asesoris dan pakaian yang sering digunakan ada kesamaan dengan video yang diunggah lainnya. Salah satunya adalah kacamata.
“Memang mengarah ke akun siskaeee, berdasarkan analisa video dan ramainya komentar,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana dalam pesan singkatnya, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Penipuan Berlian hingga Video Porno Terjadi di Bandara YIA, Polisi: Perlu Ada Polsek
Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Polda DIY untuk mengungkap siapa yang terlibat dalam video durasi 1 menit 23 detik itu.
Di situ pelaku merekam diri setengah bugil di jalan troli sepi pada gedung parkir Bandara YIA.
Video diunggah pada 23 November 2021 di sebuah akun Twitter. Jejak digital menjadi salah satu bukti untuk mengungkap pelaku pemeran.
Tertera tulisan di sudut kanan bawah gambar video, yakni alamat situs dewasa berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc. Nama itu yang lantas diselidik.
Jeffry mengatakan, ciri-ciri pelaku sudah diketahui, hanya tinggal menunggu waktu penangkapan.
“Pelaku bukan orang Yogyakarta dan suka berpindah tempat,” kata Jeffry.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pemeran Video Porno di Bandara YIA, Terancam Dua Pasal Sekaligus
Penyelidikan awal, diperoleh dugaan bahwa aksi direkam sebelum Oktober 2020. Hal ini tampak dari perbandingan situasi latar belakang YIA dalam video dengan kondisi terkini bandara, terutama keberadaan sejumlah rambu di kejauhan.
Polisi menilai perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.