BLORA, KOMPAS.com - Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja menggugat Prabowo Subianto senilai Rp 501 miliar.
Setiyadji menggugat Prabowo karena dipecat sebagai kader Partai Gerindra, tertanggal 13 September 2021.
"Kalau surat pemberhentiannya ya sudah, surat pemecatan kader Gerindra ya otomatis sudah saya terima," ucap Setiyadji, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).
Setiyadji merasa perlu melakukan upaya hukum, karena Indonesia merupakan negara hukum.
"Yo legowo toh mas, tapi kalau namanya menungso (manusia), semut saja kadang-kadang kalau diinjak tetap ingin hidup, apalagi orang yang mempunyai umur, ya negara kita kan negara hukum. Jadi, siapapun orang yang hidup di negara ini, ya wajib atau tidak ada salahnya kalau kita minta upaya hukum, intinya seperti itu," terang dia.
Meskipun telah dipecat sebagai kader, Setiyadji mengaku sampai saat ini dirinya masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora.
"Lho kalau saya menjadi anggota DPRD kan ada mekanismenya, tidak seperti beli tahu atau tempe seperti itu, wong pejabat negara tidak segampang itu, kalau dipecat partai ya kewenangan yang punya partai kan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Setiyadji Setyawidjaja menggugat Ketua Umum Partai Gerindra senilai Rp 501 miliar.