Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dan Ditahan, Kepala Desa Ini Kembali Menangi Pilkades

Kompas.com - 03/12/2021, 15:44 WIB
Abdul Haq ,
Khairina

Tim Redaksi

BONE, KOMPAS.com - Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali memenangi pertarungan dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak meski dirinya telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Tak hanya itu, kades incumbent ini bahkan kini telah meringkuk di lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai tahanan titipan Jaksa. 

AR (33), Kepala Desa Tondong, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali memenangi ajang pilkades serentak yang digelar pada Kamis (18/11/2021) usai mengalahkan dua rivalnya.

Baca juga: Rusak Kotak Suara hingga Pukul Polisi Saat Pilkades, 9 Orang Jadi Tersangka, Cakades Ikut Diperiksa

 

AR sendiri merupakan kandidat incumbent sekaligus sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017-2018 senilai Rp 330 juta.

AR sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone pada Kamis (1/10/2020) silam atas kasus korupsi dana Desa Tondong.

Tersangka menunjuk secara lisan pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Fakta yang kami temukan adalah tersangka tidak menyerahkan anggaran yang telah ditetapkan kepada pelaksana kegiatan senilai Rp 330 juta dan memerintahkan untuk membuat laporan penggunaan anggaran di mana dalam hal ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tersangka ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menang dalam gugatan pra-peradilan," kata Andi Khairil, Kepala Cabang Lappariaja, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone, melalui telepon seluler pada Jumat, (2/12/2021).

Baca juga: Mantan Kades di Bandung Jadi Tersangka Mafia Tanah Senilai Rp 3,3 Miliar

Kuasa hukum tersangka yang dikonfirmasi Kompas.com mengatakan, kliennya menang dalam gugatan pra-peradilan sebab dalam penetapan sebagai tersangka tidak melalui mekanisme yang berlaku.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone memenangi gugatan pra-peradilan AR.

"Lembaga yang berhak menentukan kerugian negara sebagai tindak pidana korupsi yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan dari hasil Tim Auditor Inspektorat" kata kuasa tersangka, Andi Zulkarnain, pada Jumat (3/12/2021).

Meski menang dalam gugatan pra-peradilan, AR akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Lapas Kelas IIA Watampone sejak Oktober 2021 sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AR tetap akan dilantik sebagai kepada desa.

"Tetap kami akan melakukan pelantikan meskipun sudah jadi tersangka sebab belum ada keputusan resmi dari pengadilan dan soal pemberhentian seorang kepada desa kan jelas prosesnya melalui putusan pengadilan" kata Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat Desa(PMD) Kabupaten Bone Andi Gunadil, Jumat, (3/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tabrak Warga dan Polisi, Pencuri Tewas Ditembak Aparat di Pekanbaru

Tabrak Warga dan Polisi, Pencuri Tewas Ditembak Aparat di Pekanbaru

Regional
Kebakaran Kilang Pertamina di Balikpapan, Pemadaman Masih Berlangsung

Kebakaran Kilang Pertamina di Balikpapan, Pemadaman Masih Berlangsung

Regional
Kilang Pertamina di Balikapapan Terbakar, Asap Hitam Terlihat hingga Belasan Kilometer

Kilang Pertamina di Balikapapan Terbakar, Asap Hitam Terlihat hingga Belasan Kilometer

Regional
Kronologi Pesilat asal Sidoarjo Dikeroyok di Gresik hingga Akhirnya Tewas

Kronologi Pesilat asal Sidoarjo Dikeroyok di Gresik hingga Akhirnya Tewas

Regional
[POPULER NUSANTARA] 3 Juru Parkir Aniaya Pengemudi Ojol di Pekanbaru | Curhat Ibu Pegi Kunjungi Anaknya

[POPULER NUSANTARA] 3 Juru Parkir Aniaya Pengemudi Ojol di Pekanbaru | Curhat Ibu Pegi Kunjungi Anaknya

Regional
PPDB SMAN/SMKN di Jateng, Kuotanya Capai 225.230 Kursi

PPDB SMAN/SMKN di Jateng, Kuotanya Capai 225.230 Kursi

Regional
Sakit Hati Disebut Kere, Buruh Bangunan di Grobogan Bunuh Rentenir

Sakit Hati Disebut Kere, Buruh Bangunan di Grobogan Bunuh Rentenir

Regional
KPU Kota Serang Terima Dana Hibah Rp 28 Miliar untuk Pilkada 2024

KPU Kota Serang Terima Dana Hibah Rp 28 Miliar untuk Pilkada 2024

Regional
Buron 1 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Timur Dibekuk

Buron 1 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Timur Dibekuk

Regional
Program 'Makan Siang Gratis' Berubah Jadi 'Makan Bergizi Gratis', Budiman Sudjatmiko Ungkap Alasannya

Program "Makan Siang Gratis" Berubah Jadi "Makan Bergizi Gratis", Budiman Sudjatmiko Ungkap Alasannya

Regional
Pantai Jodo di Batang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Jodo di Batang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
KSP Kopdit Pintu Air Minta Perbaikan Jalan, Pj Bupati Sikka: Saya Tidak Janji tapi Saya Catat

KSP Kopdit Pintu Air Minta Perbaikan Jalan, Pj Bupati Sikka: Saya Tidak Janji tapi Saya Catat

Regional
Keluarga Kalin Puas Pratu FS Jadi Tersangka, Minta Pelaku Dihukum Mati

Keluarga Kalin Puas Pratu FS Jadi Tersangka, Minta Pelaku Dihukum Mati

Regional
3 Desa di Bangka Belitung Terendam Banjir, 225 Jiwa Terdampak

3 Desa di Bangka Belitung Terendam Banjir, 225 Jiwa Terdampak

Regional
Gara-gara Tak Dikasih Tembakau, ODGJ di NTT Aniaya Ayah dan Bunuh Kakeknya

Gara-gara Tak Dikasih Tembakau, ODGJ di NTT Aniaya Ayah dan Bunuh Kakeknya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com