Dari hasil dari koordinasi dengan AP, muncul dugaan bahwa video direkam sebelum 20 Oktober 2020.
Hal ini diyakini karena dalam video tidak ada sebuah rambu bandara di kejauhan.
Rambu tersebut terpasang di dekat terminal pada 20 Oktober 2020. Pengambilan video dari posisi si pelaku seharusnya menunjukkan ada rambu itu.
Baca juga: Pembunuh dan Pemerkosa Bocah 10 Tahun Terpengaruh Video Porno
Namun, karena dalam video belum ada rambu itu maka diyakini video dibikin sebelum Oktober 2020.
Dengan begitu tidak mudah mendapat siapa pelaku. Walau demikian polisi tetap menyelidiki kasus, kali ini dengan bantuan polisi siber Polda DIY.
Mereka bisa menyisir hingga komunitas tempat video diunggah.
“(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari. Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber,” kata Fajarini.
“Perlu waktu lebih untuk penyelidikan, karena masuk ke akun komunitas,” kata Kapolres.
Polisi memastikan ada pelanggaran dalam kasus ini, baik pelanggaran terhadap pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasar UU Pornografi, pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.