Salin Artikel

Polisi Selidiki Video Porno yang Diduga Direkam di Bandara YIA

Dalam video itu tampak si perempuan dengan kacamata hitam dan wajah tertutup masker merekam diri sendiri sedang membuka baju jas abu-abu dan rok gelap hingga setengah telanjang.

Video dengan durasi 1 menit 23 detik itu mempertontonkan si perempuan kemudian berbuat tidak senonoh seorang diri.

Polisi tengah menyelidiki kasus ini.

“Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini ditemui di kantornya, Kamis (2/12/2021).

Penyelidikan berlangsung sejak video itu viral di akhir November 2021.

Terlebih tampak dalam gambar kalau lokasinya memiliki kemiripan dengan Bandara YIA, terutama terlihat dari bentuk dinding, kaca, dan utamanya ada atap bentuk kawung di kejauhan.

Penyidik bekerja sama dengan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk memastikan kasus tersebut.

“Kami kerja sama dengan Angkasa Pura karena diduga dilakukan lokasinya di (wilayah) AP. Kami mengecek kesesuaian antara lokasi di sana dan di video, memang betul hal itu diambil dan dilakukan di area Bandara YIA,” kata Fajarini.

Lokasi pengambilan gambar itu adalah lantai dua gedung parkir sisi Barat yang berada di seberang terminal.

“Posisi sepi jarang orang lewat,” kata Fajarini.


Dari hasil dari koordinasi dengan AP, muncul dugaan bahwa video direkam sebelum 20 Oktober 2020.

Hal ini diyakini karena dalam video tidak ada sebuah rambu bandara di kejauhan.

Rambu tersebut terpasang di dekat terminal pada 20 Oktober 2020. Pengambilan video dari posisi si pelaku seharusnya menunjukkan ada rambu itu.

Namun, karena dalam video belum ada rambu itu maka diyakini video dibikin sebelum Oktober 2020.

Dengan begitu tidak mudah mendapat siapa pelaku. Walau demikian polisi tetap menyelidiki kasus, kali ini dengan bantuan polisi siber Polda DIY.

Mereka bisa menyisir hingga komunitas tempat video diunggah.

“(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari. Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber,” kata Fajarini.

“Perlu waktu lebih untuk penyelidikan, karena masuk ke akun komunitas,” kata Kapolres.

Polisi memastikan ada pelanggaran dalam kasus ini, baik pelanggaran terhadap pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasar UU Pornografi, pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/160720578/polisi-selidiki-video-porno-yang-diduga-direkam-di-bandara-yia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke