KLATEN, KOMPAS.com - Seorang buruh harian lepas, BS (43) ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Perbuatan persetubuhan itu dilakukan pelaku terhadap korban KN (11) sebanyak tujuh kali di beberapa lokasi.
"Sudah tujuh kali korban saya setubuhi," ungkap BS di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: 7 dari 10 Anak Pelaku Persetubuhan dan Penganiayaan Siswi SD Jadi Tersangka
BS mengatakan perbuatannya itu dilakukan di daerah Ampel, Boyolali dan Jatinom, Klaten. Pelaku mengaku sayang dengan korban.
Pelaku sering merayu dan menjanjikan akan menikahi korban. Pelaku juga selalu membelikan jajan pada korban.
"Karena saya sayang. Terus kalau misalnya hamil saya siap bertanggung jawab," kata BS.
Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban karena sudah lama berpisah dengan anak dan istrinya.
Pelaku pertama kali bertemu dengan korban ketika sedang bekerja di dekat rumah korban.
"Saya sudah lama pisah dengan keluarga. Sudah sekitar 5 tahun saya pisah dengan keluarga," terang dia.
Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan penangkapan warga Jambeyan, Karanganom, Klaten berdasarkan laporan orangtua korban yang tidak terima anaknya diduga telah disetubuhi tujuh kali oleh pelaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.