Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Video Porno yang Diduga Direkam di Bandara YIA

Kompas.com - 02/12/2021, 16:07 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Sebuah video viral di Twitter terkait seorang perempuan  telanjang di kawasan Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam video itu tampak si perempuan dengan kacamata hitam dan wajah tertutup masker merekam diri sendiri sedang membuka baju jas abu-abu dan rok gelap hingga setengah telanjang.

Video dengan durasi 1 menit 23 detik itu mempertontonkan si perempuan kemudian berbuat tidak senonoh seorang diri.

Baca juga: Ada Syarat Tes PCR, 38 Penumpang Pesawat Gagal Terbang dari Bandara YIA Kulonprogo

Polisi tengah menyelidiki kasus ini.

“Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini ditemui di kantornya, Kamis (2/12/2021).

Penyelidikan berlangsung sejak video itu viral di akhir November 2021.

Terlebih tampak dalam gambar kalau lokasinya memiliki kemiripan dengan Bandara YIA, terutama terlihat dari bentuk dinding, kaca, dan utamanya ada atap bentuk kawung di kejauhan.

Penyidik bekerja sama dengan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk memastikan kasus tersebut.

“Kami kerja sama dengan Angkasa Pura karena diduga dilakukan lokasinya di (wilayah) AP. Kami mengecek kesesuaian antara lokasi di sana dan di video, memang betul hal itu diambil dan dilakukan di area Bandara YIA,” kata Fajarini.

Baca juga: Beredar Foto Selebgram Ambon yang Terlibat Video Porno Menikah dengan Kekasih, Ini Kata Polisi

Lokasi pengambilan gambar itu adalah lantai dua gedung parkir sisi Barat yang berada di seberang terminal.

“Posisi sepi jarang orang lewat,” kata Fajarini.

 

Dari hasil dari koordinasi dengan AP, muncul dugaan bahwa video direkam sebelum 20 Oktober 2020.

Hal ini diyakini karena dalam video tidak ada sebuah rambu bandara di kejauhan.

Rambu tersebut terpasang di dekat terminal pada 20 Oktober 2020. Pengambilan video dari posisi si pelaku seharusnya menunjukkan ada rambu itu.

Baca juga: Pembunuh dan Pemerkosa Bocah 10 Tahun Terpengaruh Video Porno

Namun, karena dalam video belum ada rambu itu maka diyakini video dibikin sebelum Oktober 2020.

Dengan begitu tidak mudah mendapat siapa pelaku. Walau demikian polisi tetap menyelidiki kasus, kali ini dengan bantuan polisi siber Polda DIY.

Mereka bisa menyisir hingga komunitas tempat video diunggah.

“(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari. Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber,” kata Fajarini.

“Perlu waktu lebih untuk penyelidikan, karena masuk ke akun komunitas,” kata Kapolres.

Baca juga: Soal Selebgram di Ambon Live Video Porno dari Hotel, Mengaku untuk Bersenang-senang hingga Akan Dinikahkan

Polisi memastikan ada pelanggaran dalam kasus ini, baik pelanggaran terhadap pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasar UU Pornografi, pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com