Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Barcode Milik Orang Lain, Ini Kronologi 2 Warga NTT Palsukan Kartu Vaksin demi BLT

Kompas.com - 01/12/2021, 05:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Nelsy (35) dan Oscar (36), warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT diamankan polisi atas kasus pemalsuan kartu vaksin.

Mereka nekat memalsukan kartu vaksin agar bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) yang salah satu syaratnya adalah penerima memiliki kartu vaksin.

Kasus tersebut berawal saat Nelsy mencari orang yang butuh kartu vaksin. Untuk satu kartu, ia mematok biaya antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000

Informasi tersebut diketahui oleh seorang warga yang bernama Adibu. Ia pun kemudian mencari warga yang butuk kartu vaksin.

Baca juga: Palsukan Kartu Vaksin demi Dapat BLT, 2 Warga NTT Ditangkap Polisi

Salah satunya adalah Oscar. Adibu kemudian mengirimkan data Oscar ke Nelsy. Setelah menerima data, Nelsy mendesain kartu vaksin dengan laptopnya.

Ia kemudian memasukkan identitas Oscar dan mengambil barcode orang lain yang sudah divaksin. Barcode tersebut kemudian dimasukkan ke kartu vaksin atas nama Oscar.

Verifikasi data di aplikasi

Setelah desai selesai, Nelsy mencetak kartu vaksin atas nama Oscar di salah satu studio di Kota Kupang.

Oscar pun menggunakan kartu tersebut untuk mengambil dana BLT di Desa Oefafi.

Petugas pun melakukan versifikasi data dan mengecek di aplikasi Pedulindungi.

Saat dicek itulah diketahui jika Oscar belum divaksin. Petugas kemudian membawa kartu tersebut ke kepala desa setempat.

Oscar pun mengakui di hadapan kepal desa jika ia belum divaksin.

Baca juga: Warga Garut Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Saat Berkunjung ke Pasar

Kasus pemalsuan kartu vaksin itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kupang Timur.

Menurut Kapolsek Kupang Timur Iptu Viktor H Seputra, petugas sudah memeriksa lima orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa kartu vaksin palsu.

"Rencananya kita akan periksa saksi ahli dari Kemenkominfo," kata Viktor.

Polisi pun menjerat kedua pelaku dengan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Regional
Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com