KUPANG, KOMPAS.com - Dua warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni NL alias Nelsy (35) dan OL alias Oscar (36), ditangkap aparat kepolisian setempat.
Mereka dibekuk petugas karena memalsukan kartu vaksin.
Baca juga: Kupang Turun PPKM Level 1, Pemkot Tetap Batasi Aktivitas Warga
Kapolsek Kupang Timur Iptu Viktor H Seputra mengatakan, Nelsy dan Oscar memalsukan kartu vaksin, demi mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah setempat.
Tindak pidana pemalsuan surat vaksin itu dilaporkan Wiwin Tameno (26) ke Polsek Kupang Timur, dengan nomor LP/B/29/XI/2021/Sek Kutim/Res Kpg/NTT.
"Kasus ini sudah kita naikkan status dari lidik ke sidik," kata Viktor.
Baca juga: Kupang Turun PPKM Level 1, Pemkot Tetap Batasi Aktivitas Warga
Viktor menuturkan, kasus itu bermula ketika Nelsy mencari orang yang membutuhkan jasa pembuatan kartu vaksin, dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Informasi itu diketahui oleh seorang warga bernama Adibu.
Adibu lalu mencari orang untuk dibuatkan kartu vaksin. Satu di antaranya adalah OL alias Oscar.
Adibu kemudian mengirimkan data Oscar kepada Nelsy.
"Setelah menerima data, Nelsy mendesain kartu di laptopnya dengan cara memasukan identitas Oscar ke kartu, kemudian mengambil barcode milik orang lain yang sudah divaksin dan memasukkan ke kartu atas nama Oscar," kata Viktor.
Baca juga: Soal Imigran Asal Timur Tengah di Kupang, Wakil Wali Kota: Harus Bisa Dipastikan Nasib Mereka
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.