Untuk itu, kata Jekek, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri akan memantapkan komitmen bersama antara pemangku kepentingan, baik dari bank sebagai mitra, produsen, distributor, pengecer, hingga petani yang tergabung dalam wadah kelompok atau gabungan kelompok petani (gapoktan).
Baca juga: Petani Bisa Pinjam Alsintan dengan Mudah Melalui Gapoktan
Seperti diketahui, pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Maka dari itu, kata Jekek, pemberian pupuk bersubsidi harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Lebih lanjut ia mengatakan, peran pemerintah daerah (pemda) dalam kebijakan pupuk bersubsidi hanya pada fungsi pengusulan rencana RDKK alokasi dan RDKK kebutuhan.
“Kami hanya monitoring aspek perniagaan pertani. Kalau nanti ada kekurangan kuota pupuk bersubsidi, maka kami berkewajiban mengusulkan penambahan kuota pupuk,” ucap Jekek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.