Polisi yang mendapat laporan dari karyawan minimarket, kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas.
Bermodalkan rekaman closed-circuit television (CCTV) dan keterangan saksi, polisi mengetahui identitas pelaku.
Baca juga: Perampokan Gudang Rokok di Solo, Uang Rp 300 Juta Digasak, Pelaku Disebut Buang Brankas ke Sungai
Dua anak jalanan tersebut ditangkap di Jombang pada Selasa (23/11/2021).
“Akhirnya pelaku kami tangkap di kediamannya. Ia terpaksa ditembak kakinya, karena melawan dan hendak kabur,” terang Daniel.
ST menjelaskan, uang rampokan rencananya dipakai untuk membiayai pernikahannya dengan sang kekasih.
Selain itu, uang itu juga digunakan untuk membeli kalung emas yang bakal diberikan kepada FR.
Baca juga: Pasutri Rampok Pria Hidung Belang Saat Kencan Layanan Seks, Korban Diancam dan Hape Dirampas
“Bulan Desember tahun ini, rencananya kami akan ijab kabul,” ungkap ST.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kendal, Slamet Priyatin | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.