Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kain lap, lakban sudah disiapkan. Pelaku juga kenal dengan korban, karena tetanggaan. Makanya kami terapkan pasal pembunuhan berencana, juga Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Hendra.
Hendra mengimbau kepada orangtua untuk mengawasi setiap kegiatan anaknya di luar rumah, apalagi pada jam-jam yang rawan.
"Orangtua juga awasi dan perhatikan anaknya ketika menggunakan ponsel dan memainkan media sosial, karena ini bisa menjadi pemicu perbuatan tindak pidana," kata Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.