BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap bocah berusia 10 tahun di Kampung Cipadaulun, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Bocah tersebut ditemukan terbungkus dalam karung dengan kondisi mulut dan tangan ditutup dan diikat menggunakan lakban.
Pelaku pembunuhan ternyata merupakan tetangga korban.
Baca juga: Terungkap Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 10 Tahun di Dalam Karung
Pelaku berinsial DND (17), masih berstatus sebagai pelajar kelas XII SMA.
Kapolresta Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan mengatakan, dalam kasus ini terungkap bahwa korban diperkosa sebelum dibunuh oleh pelaku.
Menurut Hendra, tindakan bejat tersebut dipicu kebiasaan korban yang kerap menonton video porno.
Polisi bahkan menemukan ada banyak koleksi video porno di ponsel pelaku.
"Pelaku sering melihat video porno. Adapun motif pembunuhan itu karena pelaku tidak ingin terungkap siapa yang melakukan kegiatan pencabulan tersebut," ucap Hendra dalam jumpa pers di Bandung, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 10 Tahun Sempat Ikut Bantu Pencarian Korban
Untuk memperkuat bukti tindakan bejat pelaku, polisi akan melakukan tes DNA.
Polisi akan mencocokan sampel pelaku dengan sperma yang ditemukan di tubuh korban.
"Pelaku memang mengakui melakukan perbuatan tersebut dan kemudian menghabisi nyawa korban," kata Hendra.
Baca juga: Apa yang Terjadi pada Otak Pecandu Pornografi?
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kain lap, lakban sudah disiapkan. Pelaku juga kenal dengan korban, karena tetanggaan. Makanya kami terapkan pasal pembunuhan berencana, juga Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Hendra.
Hendra mengimbau kepada orangtua untuk mengawasi setiap kegiatan anaknya di luar rumah, apalagi pada jam-jam yang rawan.
"Orangtua juga awasi dan perhatikan anaknya ketika menggunakan ponsel dan memainkan media sosial, karena ini bisa menjadi pemicu perbuatan tindak pidana," kata Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.