Dalam surat pemberitahuan itu, tercatat buruh berkumpul di titik awal bundaran Cito Surabaya.
Kemudian, mereka langsung berjalan ke Gedung Negara Grahadi dan di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya.
Berikut poin tuntutan massa:
Pertama, menolak dengan tegas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022.
Kedua, tolak penerapan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang cipta kerja dan PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan dalam penetapan Upah Minimum tahun 2022.
Kemudian tuntutan ketiga, Gubernur Jatim harus menetapkan upah minimum yang berkeadilan.
"Gubernur harus merevisi keputusannya kemarin dan menaikkan UMP Jatim sebesar 10 persen, juga menaikkan (UM) di tingkatkan kabupaten kota sebesar 10 persen pula, serta berlakukan (UM) sektoral unggulan di semua wilayah di Jatim. Yang terakhir adalah berlakukan penangguhan kepada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK," beber dia.
Jazuli menginginkan, Gubernur Khofifah berani mengambil keputusan yang memihak kaum buruh.
Baca juga: Marinir Gadungan Berpangkat Mayjen di Surabaya Ditangkap, Diduga Lakukan Penipuan
Menurutnya, kewenangan Gubernur Jawa Timur untuk menetapkan upah minimum baik itu UMP maupun UMK sudah diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dua payung hukum tersebut merupakan kewenangan yang tidak perlu adanya intervensi dari Menteri Ketenagakerjaan maupun Menteri Dalam Negeri.
"Sejatinya Gubernur lah yang mengetahui kondisi sosial dan ekonomi di wilayahnya masing-masing, kondisi di Jatim saat ini buruh berteriak karena penetapan UMP dinilai mencederai muruah buruh," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.