SURABAYA, KOMPAS.com - Gabungan Serikat Pekerja (Gasper) Jawa Timur akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai ruas jalan umum di Surabaya hingga di Rumah Dinas Gubernur Jatim, Grahadi Surabaya.
Mereka mengklaim melakukan aksi unjuk rasa mulai Kamis (25/11/2021) hingga tanggal 30 November 2021.
Adapun jumlah buruh yang diperkirakan bakal menggeruduk gedung Negara Grahadi sebanyak 50.000 orang. Mereka berasal dari 38 kabupaten kota di Jatim.
Baca juga: UMP Jatim 2022, Buruh Usulkan Naik Rp 300.000, Khofifah Putuskan Naik Rp 22.000
Juru bicara Gasper, Jazuli mengungkapkan, aksi dilakukan karena para pekerja menilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Pemprov Jatim terlalu rendah.
"Kami akan melakukan aksi massa besar-besaran mulai tanggal 25, 26, 29 dan 30 November 202 untuk melawan kebijakan politik upah murah tersebut," ucap Jazuli saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).
Dia menyebutkan, massa Gasper yang dilibatkan dalam aksi tersebut berjumlah 27 kelompok serikat pekerja buruh.
"Kami menilai Gubernur Jawa Timur menerapkan kebijakan politik upah murah untuk menarik investasi dengan mengorbankan rakyat Jawa Timur khususnya kaum buruh untuk dieksploitasi," tuding Jaz.
Baca juga: Protes UMP Jatim 2022, Buruh: Kenaikan Rp 22.790 jika Dibagi 30 Hari Dapatnya Sekitar Rp 700
Persiapan yang dilakukan Gasper saat ini diklaim sudah maksimal.
Jaz mengaku telah menyerahkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Jatim sejak tanggal 22 November 2021.
"Kami siang tadi sudah membahas dengan para pimpinan serikat kerja dan sudah kita bahas di sana rencana awal kami juga akan datang di Grahadi, kayaknya besok kita akan kumpul di Bundaran Waru dulu dan kita akan gelar orasi di titik jalan umum dulu," ungkap dia.
Baca juga: Tolak UMP Jatim yang Naik Rp 22.000, Buruh Kumpulkan Koin Rp 700 Per Orang untuk Gubernur
Dalam surat pemberitahuan itu, tercatat buruh berkumpul di titik awal bundaran Cito Surabaya.
Kemudian, mereka langsung berjalan ke Gedung Negara Grahadi dan di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya.
Berikut poin tuntutan massa:
Pertama, menolak dengan tegas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022.
Kedua, tolak penerapan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang cipta kerja dan PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan dalam penetapan Upah Minimum tahun 2022.
Kemudian tuntutan ketiga, Gubernur Jatim harus menetapkan upah minimum yang berkeadilan.
"Gubernur harus merevisi keputusannya kemarin dan menaikkan UMP Jatim sebesar 10 persen, juga menaikkan (UM) di tingkatkan kabupaten kota sebesar 10 persen pula, serta berlakukan (UM) sektoral unggulan di semua wilayah di Jatim. Yang terakhir adalah berlakukan penangguhan kepada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK," beber dia.
Jazuli menginginkan, Gubernur Khofifah berani mengambil keputusan yang memihak kaum buruh.
Baca juga: Marinir Gadungan Berpangkat Mayjen di Surabaya Ditangkap, Diduga Lakukan Penipuan
Menurutnya, kewenangan Gubernur Jawa Timur untuk menetapkan upah minimum baik itu UMP maupun UMK sudah diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dua payung hukum tersebut merupakan kewenangan yang tidak perlu adanya intervensi dari Menteri Ketenagakerjaan maupun Menteri Dalam Negeri.
"Sejatinya Gubernur lah yang mengetahui kondisi sosial dan ekonomi di wilayahnya masing-masing, kondisi di Jatim saat ini buruh berteriak karena penetapan UMP dinilai mencederai muruah buruh," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.