Sebagaimana yang sudah disampaikan ada beberapa temuan eksaminasi khusus yang telah dirilis minggu lalu, kata Eben, menjadi perhatian bagi para jaksa untuk lebih profesional dan hati - hati.
Sebab perkara Valencya adalah perkara yang menyangkut hubungan rumah tangga pada awalnya.
"Ini harus menjadi perhatian yang serius oleh seluruh jaksa untuk melakukan dan meneliti berkas perkara sejak SPDP masuk, pra penuntutan, penuntutan, baik itu di persidangan dan sampai dilakukan putusan dan eksekusi," kata dia.
Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan pengusiran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Kamis (11/11/2021). Valencya mengaku mengomeli suaminya karena kerap mabuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.