Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Terbaru Kasus Valencya, JPU Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara dan Kembalikan Barang Bukti

Kompas.com - 23/11/2021, 15:31 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut tuntutan terhadap Valencya alias Nengsy Lim pada Kamis (11/11/2021) lalu.

"Jaksa agung sebagai jaksa penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis, 11 November 2021, terhadap diri terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi," kata JPU Syahnan Tanjung saat membacakan replik atas pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021).

Kemudian, jaksa membacakan empat tuntutan.

Baca juga: Valencya Menangis Baca Pledoi Pembelaan, Cerita Suaminya Sering Mabuk, Judi, Main Cewek, hingga Gemar Melaporkannya ke Polisi

Pertama menuntut terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 45 huruf B Undang - Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

Kedua membebaskan Valencya dari segala tuntutan.

Baca juga: Cerita Valencya, Dituntut Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Kaget Omelannya Direkam Jadi Alat Bukti

Ketiga menyatakan pengembalian barang bukti.

Dan keempat membebankan biaya perkara kepada negara.

Kemudian, Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan menyebut akan membacakan keputusan pada Kamis, 2 Desember 2021.

Baca juga: Ini Alasan Polda Jabar Tetapkan Valencya Jadi Tersangka KDRT, Usai Dilaporkan Omeli Suami Mabuk

Valencya bacakan pledoi tak bersalah pada persidangan sebelumnya

Diberitakan sebelumnya, Valencya dan pengacaranya membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (18/11/2021).

Valencya dalam pembelaannya membantah telah melakukan pengusiran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, Chan Yung Ching.

Baca juga: Aspidum Kejati Jabar Dimutasi Jadi Jaksa Fungsional, Imbas Tuntut Penjarakan Istri yang Omeli Suami Mabuk


Valencya mengakui mengirimkan voice note beberapa minggu setelah Chan tidak pulang ke rumah. Ia menyebut mengirim dalam keadaan galau dan tertekan.

"Istri mana yang tidak marah suaminya tidak pulang? Voice note membuktikan walau dalam keadaan marah, saya berkali-kali mencoba menelpon suami agar dia pulang. Tetapi handphone-nya sering dimatikan. Jadi solusinya saya mengirimkan voice note dalam kondisi galau, labil, tertekan dan marah," katanya.

Baca juga: Fakta Istri Marahi Suami Mabuk, Dituntut 1 Tahun Penjara, 9 Jaksa dan Aspidum Diperiksa, 3 Polisi Dinonaktifkan

Halaman:


Terkini Lainnya

Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Regional
Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Regional
Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Regional
Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Regional
Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Regional
Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Regional
Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Regional
Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Regional
Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Regional
Elpiji 3 Kg di Semarang Mahal dan Langka, Pertamina Beri Penjelasan

Elpiji 3 Kg di Semarang Mahal dan Langka, Pertamina Beri Penjelasan

Regional
Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Regional
Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Regional
Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Regional
Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com