Salin Artikel

Jaksa Cabut Tuntutan Sendiri ke Valencya, Kejaksaan Agung: Baru Pertama Terjadi di Indonesia

Penarikan tuntutan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021.

"Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI. Iya ini baru pertama (kali dilakukan)," kata Eben dalam keterangannya di PN Karawang.

Eben mengatakan, Burhanuddin memutuskan menarik tuntutan 1 tahun penjara Valencya dan menuntut bebas karena latar belakang hati nurani dan rasa keadilan.

Selain itu, keputusan tersebut telah diproses dengan matang oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).

"Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan. Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke JAMPidum dan naik ke pimpinan," ucap dia.

Valencya pantas untuk bebas

Selain itu, pertimbangan Burhanuddin menarik tuntutan 1 tahun penjara juga dikarenakan Valencya pantas untuk bebas.

Leonard menyebut Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jaksa yang menangani perkara, menangani tugas dan kewenangannya wajib mengedepankan ht nurani dan profesionalisme.

Sebagaimana yang sudah disampaikan ada beberapa temuan eksaminasi khusus yang telah dirilis minggu lalu, kata Eben, menjadi perhatian bagi para jaksa untuk lebih profesional dan hati - hati.

Sebab perkara Valencya adalah perkara yang menyangkut hubungan rumah tangga pada awalnya.

"Ini harus menjadi perhatian yang serius oleh seluruh jaksa untuk melakukan dan meneliti berkas perkara sejak SPDP masuk, pra penuntutan, penuntutan, baik itu di persidangan dan sampai dilakukan putusan dan eksekusi," kata dia.

Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan pengusiran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Kamis (11/11/2021). Valencya mengaku mengomeli suaminya karena kerap mabuk.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/185308278/jaksa-cabut-tuntutan-sendiri-ke-valencya-kejaksaan-agung-baru-pertama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke