Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur NTT Keluarkan Instruksi bagi Pelaku Perjalanan, Ini Isinya

Kompas.com - 23/11/2021, 10:18 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, mengeluarkan Instruksi Nomor 120.433/SK.65/XI/2021 bagi pelaku perjalanan di wilayah tersebut.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/11/2021).

"Instruksi Gubernur NTT itu telah dikeluarkan kemarin, Senin (22/11/2021)," ujar Isyak.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 22 November 2021

Empat poin instruksi

Instruksi tersebut, lanjut Isyak, ditujukan kepada Wali Kota Kupang, para Bupati se-NTT, Operator Angkutan Udara, Operator Angkutan Laut, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, Cabang Sape dan Cabang Selayar, Direktur Utama PT Flobamor dan Operator Angkutan Darat.

Dia menyebutkan, terdapat empat poin instruksi Gubernur NTT.

Pertama, pelayanan angkutan transportasi bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, penyeberangan dan darat di dalam dan keluar wilayah NTT pada masa pandemi Covid-19 tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kemudian, pelaku perjalanan yang sudah divaksin minimal satu kali yang masuk ke seluruh wilayah NTT menggunakan moda transportasi udara, laut dan penyeberangan, wajib menunjukan hasil negatif rapid antigen satu kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan yang belum divaksin, wajib menunjukan hasil negatif RT PCR tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan ke luar wilayah NTT, mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan.

Selanjutnya, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang sudah dua kali menerima vaksin, dibebaskan dari syarat tes PCR dan rapid test antigen.

Baca juga: Hujan 2 Hari, 101 Rumah Warga Sikka NTT Terendam Banjir

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com