Salin Artikel

Gubernur NTT Keluarkan Instruksi bagi Pelaku Perjalanan, Ini Isinya

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/11/2021).

"Instruksi Gubernur NTT itu telah dikeluarkan kemarin, Senin (22/11/2021)," ujar Isyak.

Empat poin instruksi

Instruksi tersebut, lanjut Isyak, ditujukan kepada Wali Kota Kupang, para Bupati se-NTT, Operator Angkutan Udara, Operator Angkutan Laut, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, Cabang Sape dan Cabang Selayar, Direktur Utama PT Flobamor dan Operator Angkutan Darat.

Dia menyebutkan, terdapat empat poin instruksi Gubernur NTT.

Pertama, pelayanan angkutan transportasi bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, penyeberangan dan darat di dalam dan keluar wilayah NTT pada masa pandemi Covid-19 tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kemudian, pelaku perjalanan yang sudah divaksin minimal satu kali yang masuk ke seluruh wilayah NTT menggunakan moda transportasi udara, laut dan penyeberangan, wajib menunjukan hasil negatif rapid antigen satu kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan yang belum divaksin, wajib menunjukan hasil negatif RT PCR tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan ke luar wilayah NTT, mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan.

Selanjutnya, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang sudah dua kali menerima vaksin, dibebaskan dari syarat tes PCR dan rapid test antigen.


Sedangkan pelaku perjalanan yang baru satu kali menerima vaksin, wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu satu kali 24 jam sebelum pemberangkatan dengan wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengisi e.HAC Indonesia.

Kemudian yang terakhir, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat antarkabupaten/kota dalam wilayah NTT yang sudah menerima satu kali atau dua kali vaksin, dibebaskan dari syarat negatif rapid tes antigen.

Sedangkan bagi masyarakat yang belum pernah menerima vaksin diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif rapid tes antigen.

“Instruksi Gubernur ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan,” ujar dia. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/101817178/gubernur-ntt-keluarkan-instruksi-bagi-pelaku-perjalanan-ini-isinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke