Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur NTT Keluarkan Instruksi bagi Pelaku Perjalanan, Ini Isinya

Kompas.com - 23/11/2021, 10:18 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, mengeluarkan Instruksi Nomor 120.433/SK.65/XI/2021 bagi pelaku perjalanan di wilayah tersebut.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/11/2021).

"Instruksi Gubernur NTT itu telah dikeluarkan kemarin, Senin (22/11/2021)," ujar Isyak.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 22 November 2021

Empat poin instruksi

Instruksi tersebut, lanjut Isyak, ditujukan kepada Wali Kota Kupang, para Bupati se-NTT, Operator Angkutan Udara, Operator Angkutan Laut, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, Cabang Sape dan Cabang Selayar, Direktur Utama PT Flobamor dan Operator Angkutan Darat.

Dia menyebutkan, terdapat empat poin instruksi Gubernur NTT.

Pertama, pelayanan angkutan transportasi bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, penyeberangan dan darat di dalam dan keluar wilayah NTT pada masa pandemi Covid-19 tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kemudian, pelaku perjalanan yang sudah divaksin minimal satu kali yang masuk ke seluruh wilayah NTT menggunakan moda transportasi udara, laut dan penyeberangan, wajib menunjukan hasil negatif rapid antigen satu kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan yang belum divaksin, wajib menunjukan hasil negatif RT PCR tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan ke luar wilayah NTT, mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan.

Selanjutnya, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang sudah dua kali menerima vaksin, dibebaskan dari syarat tes PCR dan rapid test antigen.

Baca juga: Hujan 2 Hari, 101 Rumah Warga Sikka NTT Terendam Banjir

Sedangkan pelaku perjalanan yang baru satu kali menerima vaksin, wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu satu kali 24 jam sebelum pemberangkatan dengan wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengisi e.HAC Indonesia.

Kemudian yang terakhir, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat antarkabupaten/kota dalam wilayah NTT yang sudah menerima satu kali atau dua kali vaksin, dibebaskan dari syarat negatif rapid tes antigen.

Sedangkan bagi masyarakat yang belum pernah menerima vaksin diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif rapid tes antigen.

“Instruksi Gubernur ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan,” ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com