Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serupa Kasus Sunda Empire Menyebarkan Berita Bohong, Yana "Cadas Pangeran" Terancam 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/11/2021, 13:45 WIB
Aam Aminullah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Polisi Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kasus "prank" Yana Supriatna (40) hingga membuat heboh bukan kasus pertama penyebaran berita bohong di Indonesia.

Ia membandingkan kasus Yana sama halnya dengan kasus Sunda Empire, dan kabar bohong lainnya yang sempat membuat heboh Indonesia.

Baca juga: Terungkap, Ini Motif Yana Nge-prank Hilang di Cadas Pangeran

"Kasus Yana ini bukan yang pertama. Sebelumnya ada kasus Sunda Empire, dan kasus kabar bohong yang membuat heboh lainnya," ujar Erdi saat jumpa pers di Aula Tribrata Polres Sumedang, Senin (22/11/2021).

Erdi menuturkan, dari hasil penyelidikan sementara, Yana secara sadar dan mengakui bahwa ia membuat skenario seolah menjadi korban kejahatan hingga akhirnya melarikan diri.

Baca juga: Cerita Lengkap Pelarian Yana, Hilang di Cadas Pangeran Sumedang, Ditemukan di Majalengka, Mengaku Sempat Berniat ke Jakarta

Ia menyebutkan, sejak Yana dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada Selasa (16/11/2021) malam, pihak kepolisian serius menanggapi laporan tersebut karena dikhawatirkan terjadi tindak kriminal yang dapat menyebabkan kematian terhadap korban.

Baca juga: Yana yang Sempat Dikabarkan Hilang di Cadas Pangeran Bakal Jalani Tes Kejiwaan, Ini Penyebabnya

"Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi kepada BPBD Sumedang dan unsur TNI secara bersama-sama melakukan pencarian di kawasan Cadas Pangeran. Pada hari berikutnya, kami juga melibatkan tim K9 dan Basarnas Bandung," sebut Erdi.

Namun, kata Erdi, hingga tiga hari pencarian di kawasan Cadas Pangeran, tak membuahkan hasil.

Selain pencarian di kawasan Cadas Pangeran, tim Satreskrim Polres Sumedang juga terus memantau posisi sinyal telepon selular milik Yana.

"Sinyal dari telepon saudara Yana ini terdeteksi kerap berubah-ubah. Pada mulanya mulai terdeteksi di wilayah Cirebon kemudian di wilayah Majalengka," ujar Erdi.

Erdi menuturkan, dengan fakta bahwa sinyal telepon Yana berada di kawasan tersebut, anggota Satreskrim bersiaga di sekitar wilayah Cirebon.

"Sampai akhirnya, sinyal terakhir dari telepon saudara Yana terdeteksi di wilayah Majalengka. Anggota kami kemudian menemukannya pada Kamis sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Majalengka dan membawanya kembali ke Sumedang," tutur Erdi.

Yana Jadi tersangka

Erdi menyebutkan, dari akhir pelarian Yana ini, hasil penyelidikan Yana secara sadar mengakui telah menyusun rencana dengan harapan mendapat simpati dari keluarga dan teman kerja.

"Saudara Yana mengaku melakukan hal ini karena tertekan masalah pribadi dengan keluarga dan masalah pekerjaan," sebut Erdi.

Erdi mengatakan, atas perbuatannya ini, Yana ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Unsur pasal menyebarkan berita kebohongan yang dapat menyebabkan kegaduhan di tengah rakyat. Dengan ancaman hukuman pidana sekurang-kurangnya tiga tahun penjara," kata Erdi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com