Salin Artikel

Serupa Kasus Sunda Empire Menyebarkan Berita Bohong, Yana "Cadas Pangeran" Terancam 3 Tahun Penjara

SUMEDANG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Polisi Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kasus "prank" Yana Supriatna (40) hingga membuat heboh bukan kasus pertama penyebaran berita bohong di Indonesia.

Ia membandingkan kasus Yana sama halnya dengan kasus Sunda Empire, dan kabar bohong lainnya yang sempat membuat heboh Indonesia.

"Kasus Yana ini bukan yang pertama. Sebelumnya ada kasus Sunda Empire, dan kasus kabar bohong yang membuat heboh lainnya," ujar Erdi saat jumpa pers di Aula Tribrata Polres Sumedang, Senin (22/11/2021).

Erdi menuturkan, dari hasil penyelidikan sementara, Yana secara sadar dan mengakui bahwa ia membuat skenario seolah menjadi korban kejahatan hingga akhirnya melarikan diri.

Ia menyebutkan, sejak Yana dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada Selasa (16/11/2021) malam, pihak kepolisian serius menanggapi laporan tersebut karena dikhawatirkan terjadi tindak kriminal yang dapat menyebabkan kematian terhadap korban.

"Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi kepada BPBD Sumedang dan unsur TNI secara bersama-sama melakukan pencarian di kawasan Cadas Pangeran. Pada hari berikutnya, kami juga melibatkan tim K9 dan Basarnas Bandung," sebut Erdi.

Namun, kata Erdi, hingga tiga hari pencarian di kawasan Cadas Pangeran, tak membuahkan hasil.

Selain pencarian di kawasan Cadas Pangeran, tim Satreskrim Polres Sumedang juga terus memantau posisi sinyal telepon selular milik Yana.

"Sinyal dari telepon saudara Yana ini terdeteksi kerap berubah-ubah. Pada mulanya mulai terdeteksi di wilayah Cirebon kemudian di wilayah Majalengka," ujar Erdi.

Erdi menuturkan, dengan fakta bahwa sinyal telepon Yana berada di kawasan tersebut, anggota Satreskrim bersiaga di sekitar wilayah Cirebon.

"Sampai akhirnya, sinyal terakhir dari telepon saudara Yana terdeteksi di wilayah Majalengka. Anggota kami kemudian menemukannya pada Kamis sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Majalengka dan membawanya kembali ke Sumedang," tutur Erdi.


Yana Jadi tersangka

Erdi menyebutkan, dari akhir pelarian Yana ini, hasil penyelidikan Yana secara sadar mengakui telah menyusun rencana dengan harapan mendapat simpati dari keluarga dan teman kerja.

"Saudara Yana mengaku melakukan hal ini karena tertekan masalah pribadi dengan keluarga dan masalah pekerjaan," sebut Erdi.

Erdi mengatakan, atas perbuatannya ini, Yana ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Unsur pasal menyebarkan berita kebohongan yang dapat menyebabkan kegaduhan di tengah rakyat. Dengan ancaman hukuman pidana sekurang-kurangnya tiga tahun penjara," kata Erdi. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/134506978/serupa-kasus-sunda-empire-menyebarkan-berita-bohong-yana-cadas-pangeran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke