KOMPAS.com - Tembok Alun-alun Tugu di Kota Malang jebol usai ditabrak sebuah mobil yang terlibat kecelakaan lalu lintas pada Selasa (16/11/2021).
Tembok yang jebol tersebut berada tepat di depan gedung DPRD Kota Malang.
Kejadian ini mengakibatkan tembok Alun-Alun Tugu itu ambruk dengan lebar sekitar tiga meter.
Baca juga: Ditabrak Mobil, Tembok Alun-Alun Tugu Kota Malang Ambruk, Penabrak Diminta Tanggung Jawab
Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Saiful Ilmi membenarkan kecelakaan tersebut.
Ia menyebut mobil Daihatsu Ayla warna hitam tersebut dikendarai Janneman Usmany (52), warga Kecamatan Tarurata Selatan, Kota Palu.
Saat itu mobil berjalan dari arah timur ke barat dan masuk ke bundaran Alun-alun Tugu.
Diduga karena haluan terlalu ke kanan, mobil yang hendak belok kiri itu tertabrak Mazda CX-5 warna merah yang sedang berjalan dari arah utara ke selatan.
Baca juga: PPKM Level 2 di Kabupaten Malang, Obyek Wisata Kembali Dibuka, Ini Syaratnya
Mobil Mazda itu dikendarai Rohma Wati Shela Apralia (21), warga Dusun Kandangan, Desa Kunjoroweai, kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
"Akibat kejadian itu, mobil Daihatsu Ayla warna hitam itu oleng lalu menabrak pagar tembok Alun-Alun Tugu," kata dia dikutip dari Surya.co.id.
"Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut, hanya kerugian material saja. Saat ini para pihak yang terlibat laka lantas, melakukan musyawarah untuk diselesaikan secara kekeluargaan," kata dia.
Dua mobil tersebut langsung dibawa ke kantor Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Malang Kota.
Terlihat, bodi ujung kanan belakang dan depan mobil Daihatsu Ayla itu ringsek. Sedangkan, bodi ujung kiri depan mobil Mazda CX-5 ringsek.
Baca juga: Jangkau Warga di Daerah Pelosok, Pemkab Malang Mulai Vaksinasi Covid-19 Door to Door
"Saya tadi sudah bertemu dengan bagian laka lantas Polresta Malang Kota. Intinya, rusaknya tembok pagar ini harus menjadi tanggung jawab yang nabrak," ujar Wahyu dikutip dari Surya Malang.
Ia mengatakan bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi si penabrak adalah dengan memperbaiki kerusakan tembok yang jebol tersebut.
Baca juga: Tragedi Banjir Bandang Kota Batu Malang, 7 Warga Tewas dan 33 Rumah Terendam Lumpur
Perbaikan ini merupakan syarat, agar si penabrak dapat mengeluarkan mobilnya dari Polresta setelah urusannya dengan DLH Kota Malang selesai.
"Yang tanggung jawab yang nabrak. Kalau yang nabrak mau mengeluarkan mobil dari Polresta, syaratnya urusan tembok harus selesai. Harus ada surat pernyataan dari saya, Kadis DLH," tegas dia.
Wahyu memperkirakan, total perbaikan tembok yang jebol tersebut bisa mencapai Rp 10 Juta.
Baca juga: Ada di Bantaran Sungai Brantas, 7 Kampung Tematik di Kota Malang Terdampak Banjir Bandang
Si penabrak diwajibkan memperbaiki sendiri tembok yang ambruk, atas pengawasan dari DLH Kota Malang.
Agar nantinya tembok yang dibangun ulang tersebut desainnya bisa sama persis dengan tembok lainnya.
"Intinya dari pihak yang menabrak itu yang harus memperbaiki sendiri. Kami tahunya nanti tinggal beresnya saja. Saat proses pengerjaan nanti juga di bawah pengawasan DLH, agar tembok pagar ini bisa sama persis," jelas dia.
Baca juga: Sungai Brantas Meluap, Satu Rumah Hanyut, Ratusan Warga di Kota Malang Mengungsi
Wahyu mengatakan kejadian laka lantas yang mengakibatkan rusaknya fasilitas umum milik Pemkot Malang tak hanya terjadi sekali ini saja.
Beberapa waktu yang lalu, juga terjadi kecelakaan di Jalan Ijen, dan merusak taman milik Pemkot Malang.
"Sewaktu di Ijen itu, si penabrak, yang kebetulan juga mobil yang menabrak itu bertanggungjawab. Dia memperbaiki seluruhnya, hingga akhirnya mobilnya dapat diambil dari Polresta," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Tembok Alun-Alun Tugu Kota Malang Jebol Ditabrak Mobil, Pemkot Minta Pelaku Segera Tanggung Jawab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.