Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan Penjual Jamu di Blitar, Terungkap Korban Sempat Mengumpat Tersangka

Kompas.com - 15/11/2021, 17:16 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Terdorong oleh sakit hati itu, muncul niat di pikiran S untuk melampiaskan sakit hatinya dengan cara menganiaya istrinya.

S mengambil alu kayu yang biasa dipakai istrinya untuk menumbuk ramuan jamu dan memukulkan kayu itu ke pelipis sebelah kiri istrinya sebanyak tiga kali.

S memukul EN yang tertidur di ranjang dengan tangan yang masih memegang ponsel.

Menurut Yudo, kata-kata kasar itu hanya pemicu dari kecemburuan dan kekesalan S terhadap EN yang terakumulasi selama bertahun-tahun.

Ketika peristiwa tragis itu terjadi, S dan EN sudah delapan bulan pisah ranjang. Hal itu terjadi karena hubungan mereka yang renggang sejak S menjalani operasi prostat beberapa tahun lalu.

S menolak menceraikan EN dengan konsekuensi menanggung kecemburuan selama bertahun-tahun.

Baca juga: Suami Penjual Jamu Pingsan karena Terpeleset Usai Bunuh Istrinya

Usai memukul EN, S sempat duduk terdiam di teras rumahnya selama 15 menit karena menyesal. S lalu pergi ke sungai yang berjarak sekitar 200 meter di belakang rumahnya.

S berniat melarikan diri namun terpeleset di plengsengan sungai dan pingsan akibat kepalanya membentur beton dam sungai.

Sebelumnya, EN ditemukan tewas bersimbah darah di ranjang kamarnya di Kelurahan Bence, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Kamis dini hari (7/10/2021).

Anak keduanya, R, yang mengetahui pertama kali kondisi EN saat dirinya baru pulang dari bekerja sekitar pukul 1.00 WIB. Pada saat itu, S tidak berada di rumah.

S baru ditemukan warga sekitar 5 jam kemudian pada pagi hari dalam posisi tidak sadarkan diri di sebuah aliran sungai yang kering sekitar 200 meter dari tempat kejadian.

Polisi menetapkan S sebagai tersangka pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap EN dan menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com