Salin Artikel

Rekonstruksi Pembunuhan Penjual Jamu di Blitar, Terungkap Korban Sempat Mengumpat Tersangka

Rekonstruksi kasus itu digelar di rumah korban, Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Suami korban, S (57), yang merupakan tersangka dalam kasus itu dihadirkan dalam rekonstruksi itu.

Sebanyak 45 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi tersebut. Dalam rekonstruksi itu terungkap, korban sempat mengumpat kepada tersangka yang sedang shalat maghrib pada Rabu (6/10/2021).

Kepala Satreskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, kata-kata kasar yang disampaikan korban itu merupakan hal penting dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik.

Meskipun, kata Yudo, hal itu hanya didasarkan pada keterangan dari tersangka karena saat itu hanya ada EN dan S di rumah.

"Korban mengatai tersangka 'tuwek goblok (tua bodoh)' ketika tersangka sedang shalat maghrib," ujar Yudo kepada Kompas.com, Senin (15/11/2021).

Yudo menjelaskan, kata-kata kasar itu disampaikan korban karena tersangka tak mematikan pompa sehingga air meluber ke lantai dapur.

Setelah shalat, S mengepel dan membersihkan air yang meluber di lantai dapur. Sementara EN masih terus memarahi S.

Adegan itu diperagakan pada awal rekonstruksi di TKP, dimulai dengan adegan pertama ketika S menyalakan pompa air, melakukan wudhu, dan kemudian menunaikan shalat.

Pada adegan selanjutnya, usai mengepel dapur, S tiduran di kursi ruang tengah di depan pesawat televisi.

S kemudian tertidur dan baru terbangun pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

"Saat terbangun, tersangka pelaku teringat lagi peristiwa sore harinya dan masih merasakan sakit hati," ujar Yudo.


Terdorong oleh sakit hati itu, muncul niat di pikiran S untuk melampiaskan sakit hatinya dengan cara menganiaya istrinya.

S mengambil alu kayu yang biasa dipakai istrinya untuk menumbuk ramuan jamu dan memukulkan kayu itu ke pelipis sebelah kiri istrinya sebanyak tiga kali.

S memukul EN yang tertidur di ranjang dengan tangan yang masih memegang ponsel.

Menurut Yudo, kata-kata kasar itu hanya pemicu dari kecemburuan dan kekesalan S terhadap EN yang terakumulasi selama bertahun-tahun.

Ketika peristiwa tragis itu terjadi, S dan EN sudah delapan bulan pisah ranjang. Hal itu terjadi karena hubungan mereka yang renggang sejak S menjalani operasi prostat beberapa tahun lalu.

S menolak menceraikan EN dengan konsekuensi menanggung kecemburuan selama bertahun-tahun.

Usai memukul EN, S sempat duduk terdiam di teras rumahnya selama 15 menit karena menyesal. S lalu pergi ke sungai yang berjarak sekitar 200 meter di belakang rumahnya.

S berniat melarikan diri namun terpeleset di plengsengan sungai dan pingsan akibat kepalanya membentur beton dam sungai.

Sebelumnya, EN ditemukan tewas bersimbah darah di ranjang kamarnya di Kelurahan Bence, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Kamis dini hari (7/10/2021).

Anak keduanya, R, yang mengetahui pertama kali kondisi EN saat dirinya baru pulang dari bekerja sekitar pukul 1.00 WIB. Pada saat itu, S tidak berada di rumah.

S baru ditemukan warga sekitar 5 jam kemudian pada pagi hari dalam posisi tidak sadarkan diri di sebuah aliran sungai yang kering sekitar 200 meter dari tempat kejadian.

Polisi menetapkan S sebagai tersangka pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap EN dan menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/15/171624578/rekonstruksi-pembunuhan-penjual-jamu-di-blitar-terungkap-korban-sempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke